SuratKuasa (bermaterai)/Pengantar resmi dari pihak pembeli disertai cap/stempel Toko/Perusahaan. DO/Faktur lembar ke 5 dan 6 ditanda tangani oleh penerima kuasa sebagai tanda terima barang, dan oleh Kepala Gudang di distribusikan sebagai berikut: • DO lembar ke 5 : Non Komersil - A/R sebagai lampiran dokumen Kecualiuntuk Barang Rampasan Negara dengan nilai sampai dengan Rp35.000.000,00 dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kejaksaan; dan untuk Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di Bursa Efek dilakukan penjualan melalui mekanisme penjualan pada Bursa Efek dengan perantara Anggota Bursa. Selainmelakukan tindak pidana penipuan, juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara." Terhadap dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan agar para Pemohon mempertimbangkan Andabisa mengajukan prosedur peminjaman barang bukti pada tingkat penuntutan dikarenakan kewenangannya hampir sama dengan instansi penyidik pada tingkat penyidikan. Jika dari segi formal, meminjamkan barang bukti sitaan adalah kewenangan bagi penuntut umum pada tingkat penuntutan. Hal ini tanpa didasarkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. 1Buat Surat Kuasa Pengambilan Delivery Order (D/O) 2.Stempel M-AWB (Master AirWaybill) memakai stempel perusahaan Anda dan tanda tangani di atas stempel perusahaan Anda 3.Lampirkan copy KTP si pembawa surat kuasa pengambilan Delivery Order (D/O) Udara 4.Serahkan dokumen tersebut ke loket pengambilan D/O udara T9GWFjt.

contoh surat kuasa pengambilan barang bukti di kejaksaan